PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legal, yaitu Assessment Center dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. objektif, yaitu pelaksanaan dan hasil Assessment Center menggambarkan kompetensi sesungguhnya yang dimiliki Assessee; c. akuntabel, yaitu pelaksanaan dan hasil Assessment Center dapat dipertanggungjawabkan; d. nesesitas, yaitu Assessment Center dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi Polri; e. transparan, yaitu Assessment Center dilaksanakan secara terbuka; dan f. independen, yaitu proses dan hasil Assessment Center tidak terpengaruh oleh pihak lain.
