Pasal 9
BAB 2 — KEDOKTERAN KEPOLISIAN
(1) Pelaksanaan DVI meliputi: a. bencana alam (Natural Disaster) yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa www.djpp.kemenkumham.go.id
gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor; dan b. bencana non alam (Unnatural Disaster) antara lain kebakaran hutan/ lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, kegagalan modernisasi, wabah penyakit, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan dan tindak pidana kejahatan antara lain kejahatan konvensional, kejahatan trans nasional (terorisme, trafficking in persons). (2) Penentuan pelaksanaan DVI digelar sesuai tingkatan bencana yang ditetapkan dengan ketentuan yang berlaku. (3) Dalam pelaksanaan DVI dapat memanfaatkan kemampuan Dokpol dan kemampuan lain yang dikoordinasikan oleh Tim DVI.
