Pasal 10
BAB 2 — KEDOKTERAN KEPOLISIAN
(1) Kegiatan Kedokteran Forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan: a. pada tingkat Mabes Polri oleh Pusdokkes Polri; b. pada tingkat Polda oleh Biddokkes Polda; dan c. pada tingkat Polres oleh Urkes Polres. (2) Kemampuan Dokpol dalam kegiatan Kedokteran Forensik meliputi: a. Olah TKP Aspek Medik; b. Patologi Forensik; c. Odontologi Forensik; d. DNA Forensik; e. Antropologi Forensik; f. Forensik Klinik; g. Psikiatri Forensik; h. Kedokteran Lalu Lintas; i. Database Odontogram; j. Database DNA; www.djpp.kemenkumham.go.id
k. PPT; l. Toksikologi Forensik; m. Farmasi Forensik; n. Kesehatan Tahanan; o. Hukum Kesehatan; dan p. Medikolegal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan kegiatan Kedokteran Forensik diatur dengan Peraturan Kapusdokkes Polri.
