Pasal 11
BAB 2 — KEDOKTERAN KEPOLISIAN
(1) Kegiatan Keskamtibmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan: a. pada tingkat Mabes Polri oleh Pusdokkes Polri; b. pada tingkat Polda oleh Biddokkes Polda; dan c. pada tingkat Polres oleh Urkes Polres. (2) Kemampuan Dokpol dalam kegiatan Keskamtibmas meliputi: a. Kesehatan Lapangan; b. Pengamanan Kesehatan; c. Evakuasi Medik; d. Geomedicine; e. Food Security; f. Farmasi Kepolisian; g. Database Produk Farmasi Ilegal/Substandar/Palsu; h. Kedokteran Lalu Lintas; i. Penanganan Penyalahgunaan Narkotika; j. Kesehatan Perpolisian Masyarakat (pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum dalam rangka membangun kemitraan Polri dengan masyarakat); k. Penanggulangan Bahaya CBRN; dan l. Hukum Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan kegiatan Keskamtibmas diatur dengan Peraturan Kapusdokkes Polri.
