PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Pasal 12
BAB 2 — KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Dukungan anggaran dalam penyelenggaraan Dokpol antara lain bersumber dari: a. Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Polri; b. bantuan pemerintah daerah; c. anggaran kontinjensi; d. kerja sama dengan kementerian atau lembaga pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri; dan e. bantuan murni yang berasal dari donatur baik dalam maupun luar negeri.
