PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian secara umum terhadap kegiatan Dokpol dilaksanakan: a. pada tingkat Mabes Polri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri; dan b. pada tingkat kewilayahan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda. (2) Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap kegiatan Dokpol dilaksanakan: a. pada tingkat Mabes Polri oleh Kapusdokkes Polri; dan b. pada tingkat kewilayahan oleh Kabiddokkes Polda.
