PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/204/VI/1986 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kedokteran Kepolisian Dalam Mendukung Tugas Operasional Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
