PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2011 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TIMUR PRADOPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
