Pasal 8
BAB 2 — KEDOKTERAN KEPOLISIAN
(1) Kegiatan DVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan: a. pada tingkat Mabes Polri oleh Pusdokkes Polri; b. pada tingkat Polda oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda; dan c. pada tingkat Polres oleh Urusan Kesehatan (Urkes) Polres. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk mendukung kegiatan DVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kerjasama lintas sektor dan lintas fungsi melalui Komite DVI Nasional INDONESIA (INDIVIC/Indonesian National DVI Committee). (3) Komite DVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan DVI secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut: a. tingkat Nasional oleh Komite DVI Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Bersama Kapolri dan Menteri Kesehatan; b. tingkat Regional oleh Komite DVI Regional yang ditetapkan oleh Keputusan Bersama Kapolri dan Menteri Kesehatan; c. tingkat Provinsi oleh Komite DVI Propinsi yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur; dan d. Provinsi yang belum memiliki Polda dilaksanakan oleh Komite DVI Provinsi yang bertanggung jawab atas provinsi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundangan. (4) Kemampuan Dokpol dalam kegiatan DVI meliputi: a. Patologi Forensik; b. Antropologi Forensik; c. DNA profiling; d. Odontologi Forensik; e. Database DNA f. Database Odontogram; g. Toksikologi Forensik; h. Farmasi Forensik; i. Psikiatri Forensik; j. Hukum Kesehatan; dan k. Medikolegal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan kegiatan DVI diatur dengan Peraturan Kapusdokkes Polri.
