Pasal 7
BAB 2 — KEDOKTERAN KEPOLISIAN
(1) Kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas internal dan/atau eksternal Polri. (2) Fasilitas internal Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Rumkit Bhayangkara tingkat I, meliputi kemampuan:
Olah TKP Aspek Medik;
Patologi Forensik;
Antropologi Forensik;
Odontologi kepolisian;
Kesehatan Tahanan;
Forensik Klinik;
Psikiatri Forensik;
Hukum Kesehatan;
Medikolegal;
Pusat Pelayanan Terpadu;
Kesehatan Lapangan;
Pengamanan Kesehatan;
Food Security;
Penanganan Penyalahgunaan Narkotika;
Penanggulangan Bahaya CBRN;
Geomedicine; dan
Kesehatan Perpolisian Masyarakat; b. Rumkit Bhayangkara tingkat II, meliputi kemampuan:
Olah TKP Aspek Medik;
Patologi Forensik;
Antropologi Forensik;
Odontologi kepolisian; www.djpp.kemenkumham.go.id
Kesehatan Tahanan;
Forensik Klinik;
Psikiatri Forensik;
Hukum Kesehatan;
Medikolegal;
Pusat Pelayanan Terpadu;
Kesehatan Lapangan;
Pengamanan Kesehatan;
Food Security;
Penanganan penyalahgunaan Narkotika;
Geomedicine; dan
Kesehatan Perpolisian Masyarakat; c. Rumkit Bhayangkara tingkat III, meliputi kemampuan:
Olah TKP Aspek Medik;
Patologi Forensik;
Odontologi kepolisian;
Kesehatan Tahanan;
Forensik Klinik;
Psikiatri Forensik;
Medikolegal;
Pusat Pelayanan Terpadu;
Kesehatan Lapangan;
Pengamanan Kesehatan;
Food Security;
Penanganan penyalahgunaan Narkotika;
Geomedicine; dan
Kesehatan Perpolisian Masyarakat; d. Rumkit Bhayangkara tingkat IV, meliputi kemampuan:
Olah TKP Aspek Medik; www.djpp.kemenkumham.go.id
Patologi Forensik;
Odontologi kepolisian;
Kesehatan Tahanan;
Forensik Klinik;
Medikolegal;
Pusat Pelayanan Terpadu;
Kesehatan Lapangan;
Pengamanan Kesehatan;
Food Security;
Penanganan penyalahgunaan Narkotika;
Geomedicine; dan
Kesehatan Perpolisian Masyarakat; e. Laboratorium DNA Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, yaitu kemampuan DNA Profiling; f. Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK), yaitu kemampuan Odontologi Kepolisian; dan g. Laboratorium Farmasi Kepolisian (Farmapol), meliputi kemampuan:
Toksikologi Forensik; dan
Farmasi Kepolisian. (3) Fasilitas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai keperluan dan ketentuan yang berlaku.
