Pasal 6
BAB 2 — KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Kemampuan Dokpol meliputi: a. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Aspek Medik, antara lain:
- pemeriksaan awal terhadap korban di TKP; dan
- penanganan barang bukti non medik yang menempel pada tubuh korban dan barang bukti medik; b. Patologi Forensik, antara lain:
- pemeriksaan mayat luar dan dalam (otopsi);
- pemeriksaan Laboratorium kedokteran forensik;
- pemeriksaan Toksikologi kedokteran forensik;
- pengawetan jenazah; dan
- gali kubur (ekshumasi); www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Antropologi Forensik, antara lain:
pemeriksaan tulang belulang manusia;
pemeriksaan titik-titik antropologi manusia;
pemeriksaan kematangan tulang manusia; dan
melaksanakan rekonstruksi wajah; d. Odontologi Kepolisian, antara lain:
Odontologi forensik; dan
Database odontogram; e. DNA Profiling, antara lain:
penentuan garis keturunan;
Identifikasi;
DNA forensik; dan
database DNA; f. Toksikologi Forensik, antara lain:
pemeriksaan jenis racun dalam tubuh manusia atau bagian tubuh manusia; dan
pemeriksaan kadar racun dalam tubuh manusia atau bagian tubuh manusia; g. Kesehatan Tahanan, antara lain:
pemeriksaan kesehatan tahanan baru;
pemeriksaan tahanan yang akan dipindahkan;
penetapan status kesehatan untuk kepentingan peradilan; dan
rawat jalan dan atau rawat inap; h. Forensik Klinik, antara lain:
pemeriksaan korban hidup;
pemeriksaan laboratorium kedokteran forensik;
pemeriksaan toksikologi kedokteran forensik; dan
pemeriksaan uji kelayakan kesehatan; i. Psikiatri Forensik, antara lain:
profil kejiwaan pelaku kejahatan (criminal psychiatric profiling); www.djpp.kemenkumham.go.id
pemeriksaan kepribadian pada kasus–kasus kriminal; dan
pemeriksaan status kesehatan jiwa; j. Kedokteran Lalu Lintas, antara lain:
komunikasi, informasi dan edukasi tentang keselamatan lalu lintas;
pemeriksaan kesehatan calon pengemudi dan pengemudi; dan
penanggulangan gawat darurat kecelakaan lalu lintas; k. Hukum Kesehatan, antara lain:
penanganan sengketa medik dan kesehatan;
penyusunan aturan internal rumah sakit (hospital by-laws);
bioetika kedokteran; dan
perdagangan gelap organ tubuh manusia (Illegal organ trafficking); l. Medikolegal,antara lain:
pemeriksaan berdasarkan surat permintaan visum et repertum;
pemeriksaan dan pembuatan surat keterangan dokter terhadap tersangka;
pembuatan visum et repertum dengan rahasia kedokteran;
pemberian keterangan ahli pada masa sebelum persidangan dan pemberian keterangan ahli di dalam persidangan;
pemeriksaan kasus yang berkaitan dengan dugaan malpraktek;
penerbitan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Medik;
kelayakan kesehatan pasien untuk menjalani pemeriksaan untuk peradilan; dan
pemeriksaan mengenai kecelakaan lalu lintas; m. PPT korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain:
penanganan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); dan
penanganan perdagangan manusia (human trafficking); n. Farmasi Kepolisian, antara lain:
farmasi forensik; dan
produksi bahan dukungan operasi Dokpol; www.djpp.kemenkumham.go.id
o. Keslap, antara lain:
kegiatan promotif dan preventif bagi petugas lapangan;
penanganan gawat darurat;
stabilisasi korban untuk dievakuasi dari TKP; dan
evakuasi Medik; p. Pengamanan Kesehatan, antara lain:
pengamanan kesehatan Very Important Person (VIP);
pengamanan kesehatan pada rusuh massa; dan
pengamanan kesehatan pada situasi khusus; q. Pengamanan Makanan (Food Security), antara lain:
pemeriksaan makanan/minuman untuk VIP; dan
pemeriksaan makanan/minuman pada situasi khusus; r. Penanganan Penyalahgunaan Narkotika, antara lain;
deteksi dini penyalahgunaan narkotika;
pemeriksaan penyalahguna narkotika;
perawatan dan pengobatan penyalahguna narkotika; dan
rehabilitasi medik penyalahguna narkotika; s. Penanggulangan Bahaya CBRN, antara lain:
komunikasi, informasi dan edukasi bahaya CBRN;
deteksi bahaya CBRN;
penanganan medik korban hidup; dan
penanganan korban mati; t. Geomedicine, antara lain:
pengumpulan data geomedik;
pembuatan peta geomedik; dan
penentuan rute evakuasi medik; u. Kesehatan Perpolisian Masyarakat (Kespolmas), antara lain:
penyuluhan kesehatan;
bakti sosial di wilayah bencana; www.djpp.kemenkumham.go.id
bakti sosial di wilayah operasi; dan
pembekalan Dokpol bagi anggota Polmas.
