PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Pasal 5
BAB 2 — KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Kegiatan Dokpol meliputi: a. DVI; b. Kedokteran Forensik; dan c. Keskamtibmas.
BAB 2 — KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Kegiatan Dokpol meliputi: a. DVI; b. Kedokteran Forensik; dan c. Keskamtibmas.