PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDOKTERAN KEPOLISIAN
(1) Penyelenggaraan Dokpol meliputi: a. operasional; b. pembinaan; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. penelitian dan pengembangan. (2) Penyelenggaraan Dokpol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan antara lain pengembangan jejaring, dan kerja sama lintas program, lintas sektoral serta lintas fungsi di dalam maupun luar negeri.
