Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dari peraturan ini, meliputi: a. legalitas, yaitu pelayanan Dokpol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. imparsial, yaitu pelayanan diberikan secara adil, tidak memihak dan tidak menguntungkan salah satu pihak; c. Independen, yaitu suatu keadaan atau kualitas yang bebas dari ketergantungan atau suatu pengaruh, dapat berpikir dan bertindak secara mandiri dan tidak dipengaruhi oleh semua pihak; d. Ilmiah, yaitu penyelenggaraan Dokpol didasarkan pada ilmu pengetahuan yang dapat dibuktikan dan diuji ulang serta bersifat universal; e. objektif, penyelenggaraan Dokpol didasarkan pada fakta yang ada, dan tidak dipengaruhi oleh interpretasi dan kepentingan siapapun dan pihak manapun; f. profesional, yaitu penyelenggaraan Dokpol mengikuti dan dilaksanakan oleh personel yang memiliki kompetensi dan standar profesi; g. transparan, yaitu penyelenggaraan Dokpol dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip profesi yang berlaku; h. akuntabel, yaitu penyelenggaraan Dokpol dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dan i. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan Dokpol dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, waktu, tenaga, biaya, dan sasaran yang ditetapkan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
