PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang KEDOKTERAN KEPOLISIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini, meliputi: a. sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi para pengemban Dokpol; b. terselenggaranya Dokpol secara efektif, efisien dan profesional; dan c. terwujudnya pelayanan Dokpol yang prima untuk kepentingan tugas kepolisian.
