PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 4
BAB 2 — JENIS, HIERARKI DAN MATERI MUATAN PERATURAN KEPOLISIAN
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Kapolri berisi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau b. kepentingan pelaksanaan tugas pokok Polri, yang bersifat:
- mengikat masyarakat sesuai kewenangan/tugas pokok Polri;
- mengatur hak dan kewajiban pegawai negeri pada Polri yang bersifat administratif; dan
- mengatur tugas dan kewenangan seluruh satuan fungsi/satuan kerja.
