PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 3
BAB 2 — JENIS, HIERARKI DAN MATERI MUATAN PERATURAN KEPOLISIAN
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Kepolisian di lingkungan Polri meliputi: a. Peraturan Kapolri; b. Peraturan Kasatfung, meliputi:
- tingkat Markas Besar Polri, terdiri dari peraturan: a) Inspektorat Pengawasan Umum Polri; b) Kepala Badan/Lembaga; c) Asisten Kapolri; d) Kepala Divisi; e) Kepala Korps/Detasemen; f) Kepala Pusat; g) Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri; h) Kepala Sekretariat Umum Polri; dan i) Kepala Pelayanan Markas Polri.
- tingkat Kepolisian Daerah, terdiri dari peraturan: a) Inspektorat Pengawasan Daerah; b) Kepala Biro; c) Direktur; d) Kepala Bidang; e) Kepala Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah; f) Kepala Rumah Sakit; dan g) Kepala Sekolah Polisi Negara.
c. Peraturan Kasatker di bawah Kasatfung tingkat Mabes Polri, terdiri dari:
- Direktur pada Kaba; dan
- Kepala/Ketua/Gubernur Pelaksana Pendidikan. d. Peraturan Kepala Kepolisian Daerah; dan e. Peraturan Kepala Kepolisian Resor. (2) Peraturan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi aturan teknis dalam bentuk SOP sebagai lampiran. (3) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. SOP yang bersifat teknis, berupa:
- narasi; atau
- deskripsi; b. SOP yang bersifat Administratif, berupa alur kegiatan dalam bentuk flowchart. (4) Peraturan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (5) Peraturan Kepolisian dan SOP disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
