Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip pembuatan Peraturan Kepolisian sebagai berikut: a. kejelasan tujuan, yaitu Pembentukan Peraturan Kepolisian harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai; b. pejabat pembentuk yang tepat, yaitu Pembentukan Peraturan Kepolisian harus dibuat oleh pejabat yang berwenang dan materi peraturan yang dibuat sesuai dengan tugas pokok/kewenangannya; c. kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, yaitu Pembentukan Peraturan Kepolisian harus benar- benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarti peraturan kepolisian; d. dapat dilaksanakan, yaitu Pembentukan Peraturan Kepolisian harus memperhitungkan efektivitas pelaksanaannya di dalam masyarakat dan/atau organisasi Polri baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu Pembentukan Peraturan Kepolisian dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat/organisasi Polri; f. kejelasan rumusan, yaitu Pembentukan Peraturan Kepolisian harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata/istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti dan tidak menimbulkan interpretasi dalam pelaksanaannya; dan g. keterbukaan, yaitu pembentukan Peraturan Kepolisian mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan
pembahasan harus bersifat transparan/terbuka serta melibatkan segenap unsur-unsur yang terkait dalam penyusunan maupun dalam pelaksanaannya.
