PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila terjadi perubahan struktur organisasi pada Polri, pejabat pembentuk Peraturan Kepolisian menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi yang baru.
