PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 27
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Secara berjenjang Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh pejabat yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh pejabat yang lebih tinggi.
(2) Dalam hal muatan materi Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh pejabat Polri, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh pejabat yang lebih tinggi, Kapolri atau pejabat yang mengesahkan Peraturan Kepolisian berwenang untuk mencabut atau membatalkan Peraturan Kepolisian dimaksud.
