Pasal 26
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Peraturan Kepolisian yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b sampai dengan huruf f setelah diregistrasi, wajib mendapatkan pengesahan dengan ketentuan: a. Peraturan Kepolisian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasatfung tingkat Mabes Polri disahkan oleh Kapolri; b. Peraturan Kepolisian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasatker di bawah Kasatfung tingkat Markas Besar Polri disahkan oleh Kasatfung; c. Peraturan Kepolisian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah disahkan oleh Kapolri; d. Peraturan Kepolisian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasatfung tingkat Kepolisian Daerah disahkan oleh Kepala Kepolisian Daerah; dan e. Peraturan Kepolisian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor disahkan oleh Kepala Kepolisian Daerah. (2) Peraturan Kepolisian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan tidak bisa didelegasikan.
