PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 25
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
Kepala Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, berwenang membuat Peraturan Kepala Kepolisian Resor yang berlaku di lingkungan Kepolisian Resor dan jajarannya.
