PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 24
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Kasatfung tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, yang diberi wewenang membuat Peraturan Kepolisian adalah Kasatfung di lingkungan fungsi tingkat Kepolisian Daerah. (2) Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh Kasatfung tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain berlaku di lingkungan satuan kerja fungsi masing- masing juga dapat diberlakukan di satuan kerja fungsi
di tingkat kewilayahan yang berada di bawah lingkup pembinaannya.
