PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 23
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
Kepala Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, berwenang membuat Peraturan Kepolisian yang berlaku di lingkungan Kepolisian Daerah dan jajarannya.
