PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 22
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Kasatker di bawah Kasatfung tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, yang diberi wewenang membuat Peraturan Kasatker adalah Kasatker di bawah Kasatfung. (2) Peraturan Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan satuan kerjanya.
