PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 21
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Kasatfung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, yang diberi wewenang membuat Peraturan Kasatfung adalah Kasatfung di lingkungan fungsi tingkat Markas Besar Polri. (2) Peraturan Kasatfung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain berlaku di lingkungan satuan kerja fungsi masing-masing juga dapat diberlakukan di satuan kerja fungsi di tingkat kewilayahan yang berada di bawah lingkup pembinaannya.
