PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 20
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
(1) Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, berwenang membuat dan MENETAPKAN Peraturan Kapolri.
(2) Peraturan Kapolri yang sudah ditandatangani oleh Kapolri wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
