PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 19
BAB 4 — KEWENANGAN DAN PENGESAHAN
Pejabat yang berwenang untuk membuat Peraturan Kepolisian: a. Kapolri; b. Kasatfung tingkat Markas Besar Polri; c. Kasatker di bawah Kasatfung tingkat Markas Besar Polri; d. Kepala Kepolisian Daerah; e. Kasatfung tingkat Kepolisian Daerah; dan f. Kepala Kepolisian Resor.
