Pasal 18
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN PERATURAN KEPOLISIAN
(1) Penyusunan Peraturan Kepala Kepolisian Resor, dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut: a. pengajuan gagasan pembuatan rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Resor dari persetujuan Kepala Kepolisian Daerah untuk penyusunan rancangan Peraturan Kepolisian tingkat Kepolisian Resor; b. pembentukan kelompok kerja dengan surat perintah Kepala Kepolisian Resor; c. pembuatan dan pembahasan rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Resor yang dikoordinir oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor; d. harmonisasi dan sinkronisasi oleh Seksi Hukum Kepolisian Resor; e. paparan rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Resor di depan para pejabat utama Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor, bila diperlukan;
f. perbaikan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Kepala Resor oleh kelompok kerja; g. penandatanganan Peraturan Kepala Kepolisian Resor oleh Kepala Kepolisian Resor; h. pengesahan Peraturan Kepala Kepolisian Resor oleh Kepala Kepolisian Daerah; i. penomoran Peraturan Kepala Kepolisian Resor oleh Seksi Umum Kepolisian Resor; j. registrasi Peraturan Kepala Kepolisian Resor oleh Sekretariat Umum Kepolisian Daerah; dan k. sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Resor oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor, bila diperlukan. (2) Sebelum diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah, Peraturan Kepala Kepolisian Resor diparaf oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor, Kepala bidang hukum Kepolisian Daerah, Kepala Sekretariat Umum Kepolisian Daerah dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah.
