Pasal 17
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN PERATURAN KEPOLISIAN
(1) Penyusunan Peraturan Kasatfung tingkat Kepolisian Daerah, dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut: a. pengajuan gagasan pembuatan rancangan Peraturan Kasatfung dari satuan fungsi pemrakarsa kepada Kapolda melalui pejabat bidang hukum Kepolisian Daerah; b. persetujuan Kepala Kepolisian Daerah untuk penyusunan Peraturan Kasatfung tingkat Kepolisian Daerah; c. pembentukan kelompok kerja oleh pemrakarsa dengan surat perintah Kepala Kepolisian Daerah; d. pembuatan dan pembahasan rancangan Peraturan Kasatfung oleh satuan fungsi pemrakarsa; e. pembahasan rancangan Peraturan Kasatfung dengan melibatkan satuan fungsi Kepolisian Daerah; f. harmonisasi dan sinkronisasi oleh fungsi bidang hukum Kepolisian Daerah; g. paparan tim kelompok kerja atas rancangan Peraturan Kasatfung di depan pejabat utama Kepolisian Daerah oleh Kasatfung pemrakarsa, bila diperlukan; h. perbaikan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Kasatfung oleh pemrakarsa; i. finalisasi rancangan Peraturan Kasatfung;
j. penandatanganan Peraturan Kasatfung oleh Kasatfung pemrakarsa; k. pengesahan Peraturan Kasatfung oleh Kepala Kepolisian Daerah; l. penomoran Peraturan Kasatfung oleh satuan fungsi pemrakarsa; m. registrasi Peraturan Kasatfung oleh Sekretariat Umum Kepolisian Daerah; dan n. sosialisasi Peraturan Kasatfung tingkat Kepolisian Daerah oleh satuan fungsi pemrakarsa, bila diperlukan. (2) Sebelum diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah, Peraturan Kasatfung tingkat Kepolisian Daerah diparaf oleh Kepala bidang hukum Kepolisian Daerah, Kepala Sekretariat Umum Kepolisian Daerah dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah.
