Pasal 16
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN PERATURAN KEPOLISIAN
(1) Penyusunan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah, dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut: a. arahan dan/atau persetujuan Kepala Kepolisian Daerah; b. pembentukan kelompok kerja oleh pemrakarsa dengan surat perintah Kepala Kepolisian Daerah; c. penyusunan rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah oleh kelompok kerja; d. pembahasan rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah di lingkungan internal kelompok kerja; e. pembahasan rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah yang muatan materinya meliputi antarfungsi,
dikoordinasikan oleh pejabat hukum Kepolisian Daerah; f. harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah oleh bidang hukum Kepolisian Daerah; g. pengiriman hasil pembahasan rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah kepada Divisi Hukum Polri disertai:
- surat permohonan verifikasi dari Kepala Kepolisian Daerah;
- rancangan Peraturan Kapolda disertai softcopy file; dan
- notulensi hasil rapat terakhir kelompok kerja pemrakarsa dengan melampirkan daftar hadir; h. verifikasi rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah oleh Divisi Hukum Polri; i. pengiriman hasil verifikasi rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah oleh Divisi Hukum Polri kepada pemrakarsa; j. finalisasi/penyempurnaan rancangan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah oleh pemrakarsa dengan memperhatikan hasil verifikasi dari Divisi Hukum Polri; k. penandatanganan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah oleh Kepala Kepolisian Daerah; l. pengiriman penyerahan 1 (satu) lembar paraf dan 3 (tiga) rangkap tanda tangan asli Peraturan Kepala Kepolisian Daerah oleh pemrakarsa kepada Kapolri untuk pengesahan; m. penomoran Peraturan Kepala Kepolisian Daerah oleh Sekretariat Umum Kepolisian Daerah; n. pengiriman penyerahan 3 (tiga) rangkap naskah asli Peraturan Kasatfung oleh pemrakarsa kepada Sekretariat Umum Polri untuk diregistrasi; dan
o. sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Daerah oleh Satuan fungsi pemrakarsa, yang dapat dibantu bidang hukum Kepolisian Daerah, bila diperlukan. (2) Sebelum diajukan kepada Kapolri, Peraturan Kepala Kepolisian Daerah diparaf oleh Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah, Kepala Divisi Hukum Polri, Kepala Sekretariat Umum Polri dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
