Pasal 15
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN PERATURAN KEPOLISIAN
Penyusunan Peraturan Kasatker di bawah Kasatfung tingkat Markas Besar Polri dibuat oleh pengemban fungsi yang terkait, dengan prosedur sebagai berikut: a. pengajuan gagasan pembuatan rancangan Peraturan Kasatker dari satuan fungsi pemrakarsa kepada Kasatker melalui pejabat Kasatker di bawah Kasatfung; b. persetujuan Kasatker untuk penyusunan Peraturan Kasatker tingkat Markas Besar Polri;
c. pembentukan kelompok kerja oleh pemrakarsa; d. pembuatan dan pembahasan rancangan Peraturan Kasatker di lingkungan internal pemrakarsa; e. harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kasatker dengan melibatkan satuan fungsi, satuan kerja terkait dan Pengemban fungsi hukum Polri; f. presentasi kelompok kerja atas rancangan Peraturan Kasatker di depan Kasatfung pemrakarsa; g. perbaikan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Kasatker oleh pemrakarsa; h. finalisasi rancangan Peraturan Kasatker oleh pemrakarsa; i. penandatanganan Peraturan Kasatker oleh Kasatker pemrakarsa; j. pengesahan Peraturan Kasatker oleh Kasatfung; k. penomoran Peraturan Kasatker di kesatuan kerjanya; l. registrasi Peraturan Kasatker di tata urusan dalam satuan fungsinya oleh pemrakarsa; dan m. sosialisasi Peraturan Kasatker di bawah Kasatfung oleh satuan fungsi pemrakarsa, bila diperlukan.
