Pasal 14
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN PERATURAN KEPOLISIAN
(1) Penyusunan Peraturan Kasatfung dibuat oleh pengemban fungsi yang terkait, dengan prosedur sebagai berikut: a. pembentukan kelompok kerja oleh pemrakarsa; b. penyusunan rancangan Peraturan Kasatfung oleh satuan fungsi pemrakarsa; c. pembahasan dan perbaikan rancangan Peraturan Kasatfung di lingkungan internal satuan fungsional; d. pembahasan rancangan Peraturan Kasatfung antarsatuan kerja pada satu fungsi, dikoordinasikan oleh Kasatfung pemrakarsa; e. harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kasatfung dilakukan oleh fungsi pemrakarsa dan dapat mengundang Divisi Hukum Polri, satuan kerja terkait, ahli, akademisi, dan/atau narasumber lain dari luar Polri; f. pengiriman hasil pembahasan kelompok kerja rancangan Peraturan Kasatfung oleh pemrakarsa kepada Divisi Hukum Polri disertai:
surat permohonan verifikasi dari satuan kerja pemrakarsa;
rancangan Peraturan Kasatfung disertai softcopy file; dan
notulensi hasil rapat terakhir Pokja pemrakarsa dengan melampirkan daftar hadir. g. verifikasi rancangan peraturan Kasatfung oleh Divisi Hukum Polri dan mengirimkan hasilnya; h. finalisasi/penyempurnaan rancangan Peraturan Kasatfung oleh pemrakarsa dengan memperhatikan hasil verifikasi dari Divisi Hukum Polri; i. penandatanganan Peraturan Kasatfung oleh Kasatfung; j. pengiriman 1 (satu) lembar paraf dan 3 (tiga) rangkap tanda tangan asli Peraturan Kasatfung oleh pemrakarsa kepada Kapolri untuk pengesahan; k. penomoran Peraturan Kasatfung oleh satuan kerja pemrakarsa; l. pengiriman penyerahan 3 (tiga) rangkap naskah asli Peraturan Kasatfung oleh pemrakarsa kepada Sekretariat Umum Polri untuk diregistrasi; dan m. sosialisasi Peraturan Kasatfung oleh fungsi pemrakarsa dan dapat melibatkan Divisi Hukum Polri, bila diperlukan. (2) Sebelum diajukan kepada Kapolri untuk pengesahan, Peraturan Kasatfung diparaf oleh Kepala Divisi Hukum Polri, Kepala Sekretariat Umum Polri dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
