PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 13
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN PERATURAN KEPOLISIAN
(1) Setelah menerima rancangan Peraturan Kapolri hasil harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, pemrakarsa wajib mengajukan Peraturan Kapolri kepada Kapolri untuk ditandatangani. (2) Sebelum diajukan kepada Kapolri, Peraturan Kapolri diparaf oleh pemrakarsa, Kadivkum Polri, Kepala Sekretariat Umum Polri dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
