PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN PERATURAN KEPOLISIAN
Dalam pembahasan rancangan Peraturan Kapolri, kelompok kerja dapat mengundang atau melibatkan ahli, akademisi, dan/atau narasumber lain dari luar Polri.
