PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 500), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
