PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 3 — IZIN
Persyaratan administrasi Izin di dalam negeri meliputi: a. menghadiri undangan seminar, lokakarya, studi banding, atau kegiatan akademis:
- surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung Mabes Polri/Kasatwil; dan
- fotokopi surat undangan dari panitia/sponsor untuk kegiatan seminar/lokakarya/studi banding/kegiatan akademis; b. berobat/sakit:
- surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung/Kasatwil; dan
- surat keterangan sakit dari dokter yang merawat; c. kepentingan pribadi:
- surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung/Kasatwil; dan
- surat/dokumen lainnya yang berkaitan dengan Izin untuk kepentingan pribadi.
