PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 3 — IZIN
Pejabat yang berwenang memberikan Izin ke luar negeri sebagai berikut: a. Kapolri, untuk Pati Polri, dan Kombes Pol sebagai Pejabat Utama Mabes Polri; dan
b. As SDM Kapolri, untuk Kombes Pol sampai dengan Bharada dan PNS Polri.
