PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 3 — IZIN
Pejabat yang berwenang memberikan Izin dalam negeri sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri:
- Kapolri, untuk Pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda; dan
- Kasatfung, untuk Pati, Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, dan PNS Polri yang bertugas pada satuan fungsi masing-masing; b. tingkat Polda:
- Kapolda, untuk Wakapolda, Kombes Pol, AKBP sebagai pejabat utama Polda, dan Kapolres; dan
- Kasatfung, untuk AKBP sampai dengan Bharada, dan PNS Polri, yang bertugas pada satuan fungsi masing-masing. c. tingkat Polres:
- Kapolres, untuk Pamen Polri, Pama Polri, dan Kapolsek; dan
- Wakapolres, untuk Bintara, Tamtama dan PNS Polri di lingkungan Polres dan Polsek.
