PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 3 — IZIN
(1) Izin ke luar negeri diberikan kepada Pegawai untuk: a. menghadiri undangan seminar, lokakarya, studi banding, atau kegiatan akademis atas biaya sendiri/sponsor atau di luar biaya dinas; b. berobat; c. mengantar/menjemput orang sakit; d. mengantar/mengambil jenazah; dan e. kepentingan pribadi. (2) Izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) hari. (3) Izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dan apabila melebihi, kelebihan waktunya dikurangkan dari hak cuti tahunan.
