PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 3 — IZIN
Persyaratan administrasi Izin ke luar negeri meliputi: a. menghadiri undangan seminar, lokakarya, studi banding, atau kegiatan akademis:
- surat permohonan dari pemohon kepada Kasatfung Mabes Polri/ Kapolda;
- surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada: a) Kapolri untuk pejabat utama Mabes Polri, dan Pati Polri; dan b) As SDM Kapolri untuk Anggota Polri berpangkat Kombes Pol sampai dengan Bharada dan PNS Polri;
- daftar riwayat hidup yang diketahui oleh pejabat pengemban fungsi SDM;
- fotokopi surat keputusan/keputusan pengangkatan pertama menjadi Pegawai; dan
- surat undangan dari panitia penyelenggara atau sponsor;
b. berobat:
- surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan atau keluarganya kepada Kasatfung Mabes Polri/Kapolda; dan
- surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada: a) Kapolri, untuk pejabat utama Mabes Polri, Pati Polri dan Kapolda; dan b) As SDM Kapolri, untuk Kombes Pol sampai dengan Bharada dan PNS Polri;
- surat rekomendasi Kapusdokkes Polri, untuk pejabat utama Mabes Polri, Pati Polri, Kapolda, dan Pegawai di tingkat Mabes Polri; dan
- surat rekomendasi dari Kabiddokes Polda, untuk Pegawai di tingkat kewilayahan; c. mengantar/menjemput orang sakit:
- surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung Mabes Polri/Kapolda;
- surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada: a) Kapolri untuk pejabat utama Mabes Polri dan Pati Polri; dan b) As SDM Kapolri, untuk Kombes Pol sampai dengan Bharada dan PNS Polri; d. mengantar/mengambil jenazah:
- surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung Mabes Polri/Kapolda;
- surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada: a) Kapolri untuk pejabat utama Mabes Polri dan Pati Polri; dan b) As SDM Kapolri, untuk Kombes Pol sampai dengan Bharada dan PNS Polri;
- melampirkan fotokopi surat keterangan kematian atau berita duka; e. kepentingan pribadi:
- surat permohonan tertulis dari yang bersangkutan kepada Kasatfung Mabes Polri/Kapolda;
- surat permohonan dari Kasatfung Mabes Polri/Kapolda kepada: a) Kapolri, untuk pejabat utama Mabes Polri, Pati Polri, dan Kapolda; dan
b) As SDM Kapolri, untuk Kombes Pol sampai dengan Bharada dan PNS Polri; 3. fotokopi surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan permohonan Izin kepentingan pribadi bila diperlukan.
