PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Rencana kegiatan hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Kapolri untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada setiap awal tahun.
