PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Hibah langsung diterima oleh Kasatker dari pihak pemberi hibah. (2) Hibah langsung dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Kasatker dan pemberi hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kasatker bertanggung jawab atas penyusunan perencanaan kebutuhan dan penggunaan hibah dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
