PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Hibah yang direncanakan disusun berdasarkan usulan Kasatker kepada Kapolri melalui Asrena Kapolri dengan melampirkan DIPK hibah dan DUK hibah. (2) Asrena Kapolri melakukan pengkajian dan penelaahan atas usulan hibah yang direncanakan dari Kasatker, dengan memperhatikan: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. Kebijakan Pemerintah; c. Rencana Pemanfaatan Hibah; d. Rencana Strategis Polri; e. Kebijakan Kapolri; dan f. perkembangan lingkungan strategis. (3) Berdasarkan hasil pengkajian dan penelaahan terhadap usulan hibah yang direncanakan dari Kasatker, selanjutnya Asrena Kapolri menyusun rencana kegiatan hibah yang direncanakan.
