Pasal 7
BAB 2 — BENTUK, JENIS, DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah bersumber dari: a. dalam negeri; dan b. luar negeri. (2) Hibah dari dalam negeri dapat berasal dari: a. lembaga keuangan dalam negeri; b. lembaga nonkeuangan dalam negeri; c. pemerintah daerah; d. perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. lembaga lainnya;
f. kelompok; dan g. perorangan. (3) Hibah dari luar negeri dapat berasal dari: a. negara asing; b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. lembaga multilateral; d. lembaga keuangan asing; e. lembaga nonkeuangan asing; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; g. kelompok; dan h. perorangan.
