PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 26
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Kasatker melaporkan setiap penerimaan hibah kepada Kapolri melalui Asrena Kapolri dengan menggunakan aplikasi SMAP paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Mekanisme pelaporan penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
