PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Kasatker penerima hibah jasa, mengajukan MPHL kepada KPPN mitra kerjanya dengan melampirkan: a. SPTMHL; b. SP3HL; dan c. SPTJM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Atas dasar MPHL yang diterima dari KPPN, KPA membukukan belanja barang untuk pencatatan kegiatan dari hibah.
