PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 27
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Hasil belanja berupa barang dari penerimaan hibah bentuk uang dicatat dalam SIMAK-BMN setelah mendapat pengesahan dari KPPN. (2) Penerimaan hibah langsung bentuk barang dicatat dalam SIMAK-BMN setelah mendapat pengesahan dari DJPU Kementerian Keuangan.
