PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Kasatker penerima hibah, mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL) kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melalui Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Asrena Kapolri. (2) Pengajuan SP3HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. BAST; b. SPTMHL; dan c. kopi register hibah.
