PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
(1) Kasatker penerima hibah barang, mengajukan permohonan nomor register hibah kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu, untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melalui Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Asrena Kapolri. (2) Permohonan nomor register hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. perjanjian Hibah (MoU) atau dokumen yang dipersamakan; b. BAST yang berisi sekurang-kurangnya:
- nomor BAST;
- hari, tanggal, bulan, dan tahun penerimaan;
- pihak pemberi dan penerima hibah;
- nilai nominal yang diterima;
- nama dan jumlah barang serta rincian harga per barang dalam satuan mata uang rupiah, dan apabila nilai barang dalam mata uang asing, agar dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal BAST;
- tujuan diberikan hibah;
- estimasi nilai wajar atas hibah barang yang diterima, apabila tidak terdapat nilai barang dalam BAST; dan
- tandatangan para pihak; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. ringkasan hibah/grant summary yang ditandatangani oleh Kasatker sesuai nilai dalam MoU atau dokumen lain yang dipersamakan; dan d. SPTMHL yang ditandatangani oleh Kasatker.
